Imigran Saat Diamankan di Kantor Imigrasi |
Jurnal,Manado-Pihak Imigrasi Klas I Manado berhasil mengamankan 11 warga negara China di Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, Rabu (16/08/2017).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Klas I Manado Perwira Hasibuan mengatakan, pihaknya sempat dipersulit oleh pihak pengelola NDC yang menolak memeriksakan para WNA yang bekerja di perusahaan mereka. "Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas imigrasi dan para WNA yang menolak untuk diamankan. Dari 11 WNA yang berhasil diamankan hanya 3 orang mengantongi paspor," kata Hasibuan.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Klas I Manado Antrius Perni membenarkan adanya penangkapan 11 WNA asal China yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen. "Saat ini ke-11 WNA asal China ini telah diamankan di kantor Imigrasi Klas I Manado yang kemudian akan kami periksa kelengkapan dokumen mereka," kata Perni.
Ditegaskannya, pihak Imigrasi Klas I Manado akan mengambil langkah tegas jika para WNA ini tidak memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita. "Mereka bisa dikenakan sanksi adminitrasi atau sanksi justicia jika tidak memiliki dokumen. Sanksi apa yang bakal dikenakan disesuaikan dengan pelanggaran yang mereka lakukan," tukas Perni.(angkot)