Iklan

August 18, 2017, 06:17 WIB
Last Updated 2017-08-18T13:17:13Z
Hukrim

Kasus Pembunuhan TPI Direkonstruksi

Rekonstruksi Pembunuhan 
Jurnal,Manado-Polsek Tuminting menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di tempat pelelangan ikan (TPI), Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kamis (15/06) tengah malam, yang mengakibatkan ibu rumah tangga (IRT) bernama Joan Ivana Margareta Palit (29), warga Kelurahan Tumumpa Dua, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, tewas mengenaskan, setelah dibunuh oleh lelaki berinisial AP alias Pakaya (30), warga Desa Likupang, Jaga II, Kecamatan Likupang Timur, yang berdomisili di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting. Bukan hanya itu, pelaku juga sempat membuang korban di tengah laut Bunaken. Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Tuminting, Jumat (18/08) pagi, sekira pukul 10.00 wita.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 30 adegan sampai membunuh dan membuang korban. Dan pada adegan ke 17, pelaku memperagakan dimana ia menghabisi korban dengan menggunakan parang milik rekannya. Kapolsek Tuminting AKP Temmy Toni, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Parlindungan Aritonang, mengatakan, dalam rekonstruksi ini pelaku melakukan 30 adegan. "Pelaku menebas korban di adegan ke 17. Dalam adegan-adegan itu, awalnya pelaku pergi di tempat korban dan pacarnya yang saat itu sedang menggelar pesta miras. Saat itu pelaku membawa minuman keras, dan mengusir korban dan pacarnya, namun korban malah mengusir kembali pelaku," jelad Kanit Reskrim.

Setelah itu, pelaku pergi menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa parang yang diambil di rumah rekannya. "Pelaku pergi mengambil parang di rumah rekannya yang tidak jau dari tempat kejadian. Setelah itu, ia kembali ke TKP dan langsung menebas pacar korban, namun masih sempat menghindar. Melihat hal tersebut, korban langsung masuk ke dalam warung, sementara pacar korban dan rekan korban yang saat itu sedang bersama korban langsung lari dari lokasi kejadian," tambah Kanit Reskrim.

Pelaku mengejar korban dan menebas IRT itu telak di kepala bagian belakang, sampai korban terjatuh di lantai. Seorang anak dari pemilik warung tersebut yang berada di dalam warung, kaget melihat pelaku sudah menebas korban, dan langsung teriak histeris. "Pelaku main tebas, sehingga korban mengalami banyak luka dibagian tubuhnya. Sementara saksi seorang anak berumuran 6 tahun, langsung masuk ke kamar untuk bersembunyi. Setelah ouas menebas korban, pelaku menyeret korban ke Ayuda (perahu)," terang Aritonang.

Ketika pelaku menaru korban di dalam Ayuda, nelayan itu membasahi pakaiannya dan kembali ke TKP, lalu membersihkan percikan-percikan darah yang berada di dinding warung tersebut. "Pelaku membersihkan darah korban yang berada di TKP, lalu pelaku kembali ke Ayuda (perahu) dan membawa korban di tengah laut Bunaken dan melepaskan korban di tengah laut. Selanjutnya pelaku kembali ke dermaga TPI dan membersihkan darah yang berceceran di dalam Ayud," jelas Aritonang, sembari menambahkan, pelaku mengembalikan parang yang dipakainya ke pemilik, selanjutnya pelaku pergi ke Kampung halamannya yang berada di Desa Likupang, Kecamatan Likupang Timur.

Diketahui, korban nanti ditemukan oleh Kru Two Fish Drivers yang sedang menuju ke pulau Bunaken, Jumat (16/06) siang, sekira pukul 12.30 wita. Selanjutnya salah satu Kru Two Fist langsung pergi ke pos Taman Nasional Bunaken yang terletak di pantai liang, lalu memberitahukan kalau di tengah laut bunaken ada  sesosok mayat perempuan yang terapung.
Setelah itu anggota Polsek Bunaken bernama Bripda Jimmy Mangundap yang bertugas di Taman Nasional Bunaken langsung meneneruskan informasi tersebut ke Mapolresta Manado. Mendapatkan informasi tersebut, Polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku ditangkap Tim Macan Polresta Manado saat berada di rumahnya.(meidy)