Pimpin Apel di Lapangan Sparta Tikala |
Jurnal,Manado - Tentu ini sangat membanggakan jika Kota Manado masuk sebagai nominator penghargaan inovasi pemanfaatan Informasi Geospacial (IG), dari enam kabupten/kota lainnya. dan tentunya kabar yang menggibarakan yang baru saja diinformasikan ini patut disukuri, demikian dikatakan Walikota Manado GS. Vicky Lumentut. Sembari mengatakan, penghargaan ini jadi pemicu semangat untuk bekerja lebih baik lagi.
Sebelumnya Sekretariat Penghargaan Inovasi Pemanfaatan IG, Pusat
Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, BIG Gedung D Lantai 2
Jalan Raya Jakarta Bogor KM 46, Cibinong Bogor, menginformasikan, dari hasil Pleno tahap kedua diperoleh enam Kabupaten dan Kota terbaik
di Indonesia yang akan melanjutkan ke tahap ketiga yaitu visitasi atau
kunjungan ke masing–masing daerah diantaranya, Kabupaten Banyuwangi, Kota Bogor, Kabupaten Jepara, Kota
Manado, Kota Semarang dan Kota Surabaya.
Penganugerahan penghargaan inovasi pemanfaatan informasi
geospasial merupakan bentuk apresiasi BIG kepada simpul jaringan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk memotivasi,
memperkuat dan membangun semangat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
mengembangkan pemanfaatan informasi geospasial yang inovatif.
"Pengembangan gagasan baru maupun penyempurnaan aplikasi yang sudah ada,
diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta produktivitas kinerja
lembaga serta memenuhi harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas
pelayanan. Kekhasan inovasi yang dikembangkan, menjadi kekuatan
pendorong untuk memfasilitasi penyediaan informasi geospasial yang
mutakhir dan dapat diakses oleh pengguna lainnya,"ungkap sumber
tersebut.
Pemanfaatan informasi geospasial oleh berbagai sektor semakin
meningkat seiring kemudahan dan kecepatan teknologi berbasis spasial.
Inisiatif penyediaan informasi gespasial telah banyak dilakukan secara
mandiri oleh Pemerintah Daerah. Informasi geopasial menjadi kebutuhan
mendesak bagi Pemerintah Daerah mengingat perencanaan berbasis spasial
lebih efektif dan efisien apabila dibandingkan dengan perencanaan secara
kualititatif.
Walikota Saat Menjadi Inspektur Upacara |
Undang-Undang No 4 Tahun 2014 tentang Informasi
Geospasial khususnya pasal 2 huruf (c) dan pasal 2 huruf (f) menyebutkan
bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas keterbukaan
dan kemanfaatan. Semakin mudahnya akses dan pertukaran terhadap
informasi geospasial, proses pengambilan keputusan dapat berjalan dengan
cepat dan tepat. Menjadi hal yang sangat penting bahwa Informasi
Geospasial yang sudah dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dapat
dimanfaatkan dalam tata kelola pemerintahan secara maksimal.(*/man)