Iklan

September 14, 2017, 07:48 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Olly Minta Pulau Bunaken Dikelola Pemda

Luhut : Aturan Memperbolehkan Pengelolaan di Daerah

Jurnal,Jakarta - Permintaan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE supaya pengelolaan Pulau Bunaken dan taman lautnya di Manado bisa dikelola pemerintah daerah, ditanggapi serius Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan.

Hal itu terungkap dalam pertemuan Luhut, Olly, pihak Kementerian Pariwisata dan Kementerian Lingkungan Hidup yang digelar di Ruang Rapat Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (14/9/2017) sore.

Tanggapan positif dari Menko Maritim Luhut Panjaitan bukan tanpa alasan. Apalagi keadaan itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang memungkinkan pemerintah daerah diperbolehkan mengelola sumber daya alam.

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa sebagian kewenangan menteri pada konservasi sumber daya alam dan ekosistem bahwa sebagian dapat diserahkan ke Gubernur.

Disamping itu, pihak Kementerian LHK juga akan merevisi peruntukan model pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini diserahkan ke pemerintah pusat. Nantinya sebagian dari pendapatan tersebut akan diterima daerah.

Diketahui, selama ini Bunaken yang terkenal dengan panorama taman lautnya dikendalikan dewan pengelola yang menjadi perpanjangan tangan beberapa kementerian. Bila dikelola daerah, Olly melihat masyarakat Bunaken akan lebih leluasa melakukan pengembangan perekonomian berbasis kerakyatan lewat kunjungan turis ke objek wisata ini.

Bunaken bukan objek wisata pertama di Indonesia yang ditangani pemerintah daerah. Pulau Rempang-Galang di Batam juga memiliki otoritas mandiri. Pulau yang terhubung dengan jembatan itu juga menjadi kawasan ekonomi khusus yang dikelola pemerintah Batam.

Sebelum ditangani pemerintah pusat, Bunaken pernah dikelola daerah lewat Dewan Pengelola Taman Nasional Bunaken (DPTNB). Namun di bawah lembaga ini, Bunaken penuh dinamika dan sering berpolemik karena pembagian pendapatan yang dinilai tidak merata antara DPTNB dan beberapa daerah yang masuk pada kawasan taman lautnya. Belum lagi sebagian masyarakat lokal menganggap dana dari hasil tarif masuk kunjungan wisatawan tidak pernah mereka nikmati.(BerSin)