Jurnal, Manado - Sekitar 40 ribu warga Kota Manado yang wajib memiliki KTP belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini dikatakan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado Julises oehlers, Selasa (10/10/2017).
Perekaman e-KTP sebaiknya segera dilakukan bagi mereka yang telah berusia 17 tahun dan Disdukcapil setiap harinya melayani perekaman tanpa ada pungutam biaya apapun. "Yang menjadi prioritas penerima e-KTP saat ini adalah mereka yang telah melakukan perekaman data," tutur Oehlers.
Dikatakan Oehlers, sejak April lalu sudah Disdukcapil telah mendapatkan 14 ribu lembar e-KTP dan 10 ribu telah di cetak dan dibagikan kepada warga Kota Manado. "Kami selalu berusaha memenuhi kebutuhan e-KTP dengan selalu memesan blangko e-KTP ke Kementerian jika blangko hampir habis," tuturnya.
Ditegaskan Oehlers, semua e-KTP yang telah beredar tidak memiliki kadaluarsa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. "e-KTP walaupun telah lewat masa berlakunya tetap dinyatakan berlaku jadi warga tidak perlu melakukan pergantian e-KTP," tukas Oehlers.(meidy)