Iklan

November 13, 2017, 14:47 WIB
Last Updated 2017-11-13T22:47:07Z
Manado

MA Kabulkan PK Pemkot Manado. Gugatan Istri Bos IT Centre Ditolak

Jurnal,Manado - Gugatan yang dilayangkan isteri Bos itCenter Priska Angelika Jill Turangan akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA) . Pasalnya, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pada tergugat sesuai putusan rapat permusyarawatan MA pada Kamis (7/9/2017) yang diketuai Dr. H Supandi yang merupakan Ketua Muda MA RI urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara didampingi Dr.H.M Hary Djatmiko dan Dr. H Yulius SH, hakim-hakim agung sebagai majelis beserta hakim hakim anggota dibantu Panitera Pengganti, Andi Nur Insaniyah,SH. Putusan MA itu sebagaimana tertuang dalam Salinan amar putusan perkara PK Tata Usaha Negara Nomor: 130PK/TUN/2017.
Putusan MA atas PK dari Pemkot Manado, dalam hal ini Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (sekarang BP2T) selaku Tergugat I, Kepala Dinas Tata Kota (Sekarang Dinas Perumahan dan Permukiman) sebagai Tergugat II, dan PT FBL selaku Tergugat III Intervensi telah memenangkan gugatan isteri Bos tCenter Jemmy Asiku yang memenangkan Kasasi pada 5 Oktober 2016 yang lalu.
Hal itu dijelaskan dua kuasa hukum Pemkot Manado Franklin Montolalu SH dan Frangky Mantiri yang dinilai sukses mengawal perkara sejak 2015 yang lalu. “Jadi proses penerbitan IMB milik PT Filadelfia Blessing Family oleh Pemkot Manado sudah sah sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas keduanya dalam Konferensi Pers di Apartemen dan Condetal The Lagoon Tamansari, Senin (13/11/2017).
Sekedar diketahui, Jill Turangan memenangkan proses banding di PT TUN Makassar atas Putusan PTUN Manado yang memenangkan tergugat I, II dan tergugat III Intervensi.  Dalam proses Kasasi, tambah Montolalu, pihaknya kalah, dimana hakim mengabulkan Kasasi Penggugat sesuai amar putusan MA nomor 288 K/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.(man)