
Jurnal,Manado – DPRD Sulut, Rabu
(1/11) kembali menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota
Kesepakatan KUA – PPAS APBD Sulut TA 2018.
Rapat dipimpin langsung Ketua
DPRD Sulut Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Marthen Manoppo, Stevanus
Vreeke Runtu,dan Wenny Lumentut.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey
mengatakan, substansi dari KUA-PPAS dibagi menjadi tiga bagian yakni, kebijakan
pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Ketua DPRD Sulut Andre Angouw Saat Memimpin Jalannya Sidang |
"Substansinya dibagi menjadi
3 bagian yaitu, kebijakan pendapatan, kebijakan belanjan, dan kebijakan
pembiayaan daerah ketiga bagian tersebut diletakan dalam dasar visi pembangunan
daerah yakni, berdikari dalam bidang ekonomi , berdaulat dalam politik serta
berkepribadian dalam budaya,"terangnya. Sembari mengatakan, dengan tetap
memperhatikan isu-isu strategis
Ketua DPRD Sulut Saat Menandatangani Nota Kesepakatan KUA - PPAS |
pembangunan daerah seperti pengembangan
pariwisata dan iklim investasi yang kundusif serta kemiskinan dan pengangguran,
peningkatan kualitas SDM yang berdaya saing melalui pendidikan dan kesehatan
pengembangan kawasan pembangunan ekonomi, serta pertumbuhan baru kawasan
ekonomi khusus dan ketahanan pangan, serta mempertimbangkan isu-isu startegis
pembangunan daerah.
Gubernur Menandatangani Nota Kesepakatan KUA - PPAS |
"Maka tema RKPD tahun 2018
meningkatakan kualitas SDM yang berkpribadian memalui percepatan pembangunan
dan infrastruktur perhubungan menuju sulut yang berdaya saing, karena itu
terdapat 10 prioritas pembangunan sulut tahun 2018,".
Berikut 10 Prioritas pembangunan
daerah tahun 2018 yakni,
1. Penanggulangan Kemiskinan.
2. Pembangunan Pendidikan
3. Pembangunan Kesehatan
4. revolusi mental dan reformasi birokrasi
5. Infrastruktur dan pembangunan wilayah
6. Kedulatan Pangan
7. Trantibmas
8. Peningkatan daya saing investasi
9. Pembangunan Pariwisata
10. Pengelolaan bencana dan mitigasi iklim