Iklan

November 1, 2017, 06:22 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Upah Pekerja Naik. Wagub Ingatkan SDM Pencaker Lokal

Wakil Gubernur  Steven Kandouw
Jurnal,Manado - Peraturan Gubernur (Pergub)  No. 48 tanggal 31 oktober 2017 bahwa Upah Minimun Pekerja di Sulut tahun 2018 sebesar Rp. 2.824.286. Hal ini membuka peluang bagi pencari kerja baik lokal maupun dari luar daerah untuk berlomba - lomba bekerja di sulut. Demikian dikatakan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, saat diwawancarai di Lobi Kantor Gubernur, Rabu (01/11) sore. 

Menurutnya, dengan kenaikan UMP, otomatis perusahaan lebih mengutamakan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). 

"Pasti yang mempunyai SDM yang baik akan diterima bekerja sebab disesuaikan dengan gaji. Ini harus menjadi perhatian serius oleh tenaga kerja lokal, jangan sampai didaerah sendiri justru lebih banyak tenaga kerja dari luar yang dipekerjakan karena tenaga kerja lokal kalah dalam sumber daya, "terang Kandouw. 

Ia juga menghimbau kepada kepada perusahaan agar mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Perusahaan wajib menjalankan apa yang telah menjadi keputusan dengan besaran UMP di tahun 2018,"tegas Kandouw. Sembari mengingatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan.

"Jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI," pungkas Kandouw.(man)