Iklan

December 13, 2017, 06:13 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Wagub Ingatkan Perusahan Bayar THR Sesuai Aturan

"THR Salah Satu Pemicu Kinerja dan Disiplin Karyawan"

Jurnal,Manado - Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengingatkan kepada seluruh perusahaan di sulut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. 

"Perusahaan bayar THR tepat waktu, boleh secepat mungkin sesuai aturan,"kata Wagub, saat diwawancarai sejumlah wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu (13/12/2017). 

Menurutnya,pembayaran THR tepat waktu sebagai salah satu pemicu kinerja dan disiplin karyawan.

"Jika perusahaan baik maka baik pula karyawannya. Apalagi Sulut dalam hal penggajian urutan tiga setelah DKI dan Papua, dengan gaji tinggi dan THR tepat waktu tidak ada alasan bagi karyawan tidak disiplin dan profesional dalam bekerja,"jelas Wagub.

Diketahui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan berlaku mulai 8 Maret 2016. 

Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.(man)