
![]() |
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong |
Dikabupaten minahasa Bupati Jantje W. Sajow dan Wakil Bupati Ivan Sarundajang akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 17 Maret 2018. Sedangkan lima daerah akan berakhir pada bulan juni 2018. Namun secara aturan diatur dalam pasal 4 ayat (1), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2017 bahwa incumbent yang akan ikut mencalonkan diri harus mengajukan cuti kampanye.
"Pengecualian sitaro karena bupatinya tidak akan ikut lagi bertarung lagi. Sedangkan minahasa sudah harus ada pejabat sebab masa jabatan akan segera berakhir. Begitu juga di empat daerah yang akan di laksanakan Pelaksana Tugas (PLT)," terang Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong, Kamis (4/01/2018).
Ia menjelaskan, sesuai yang telah ditetapkan bahwa masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
"Artinya kepala daerah yang kembali mencalonkan diri, harus cuti sejak masa kampanye hingga bulan juni, berakhirnya masa kampanye. Setelah itu, akan dikembalikan jabatannya ketika masa kampanye berakhir,"jelas Kumendong. Sembari menambahkan, Kabupaten Minahasa susdah harus diadakan Penjabat.
Dari informasi yang dirangkum, diminahasa sendiri ada sejumlah nama yang digadang - gadang akan menggantikan Bupati diantaranya Jemmy Kumendong dan Royke Mewoh.(man)