Iklan

February 22, 2018, 07:51 WIB
Last Updated 2018-02-22T21:48:38Z
Dinamika

Diduga Boraks Ilegal Beredar di Sulut. Rustyawati : Indikasi Toko Citra dan Bawang Penyuplai Boraks

Saat Konfrensi Pers
Jurnal,Manado - Tindaklanjut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  bersama lintas sektor kesehatan Kota Manado yang berhasil menemukan bahwa mie basah yang beredar di pasar bersehati 12 sampel mengandung bahan berbahaya (Boraks) dari 13 sample yang diuji (92,31%). Pun dengan mie basah yang beredar di pasar karombasan, dimana positif 7 sampel mengandung bahan berbahaya (Boraks) dari 8 sampel yang diuji (87,50%). Selain itu, bakso yang beredar di pasar bersehati ditemukan satu sampel positif mengandung bahan berbahaya (Boraks) dari total 10 sampel yang diuji (10,00%). (Data ini berdasarkan bocoran surat dari BPOM kepada Gubernur. baca :http://www.jurnalmanado.com/2018/02/beredar-surat-dari-bpom-yang-ditujukan-kepada-gubernur-terkait-mie-basah-dan-bakso-mengandung-boraks-rustyawati
bungkam.html?m=1). Maka BPOM dan instansi terkait melakulan pengawasan rutin setiap hari.

"Kami mendapatkan angka sebanyak 90 persen mie basah yang dijual menggunakan boraks, ini sejak 2017. Artinya konsumen telah mengkonsumsi mie basah mengandung boraks selama satu tahun. Artinya juga mie boraks di sulut sudah beredar lama, sebelum saya ditugaskan di sini," kata Kepala BPOM Rustyawati, saat mengadakan konfrensi pers di Kantor BPOM, Kamis (22/02/2018). Sembari menambahkan bahwa setelah mereka melakukan sidak secara kontinue, dari 49 sampel tinggal 2 saja positif mie boraks yaitu Rumah Makan Refly dan Wayang Bintang.

Rustyawati juga mengungkapkan diduga penyuplai borak yaitu toko Citra 77 dan toko Bawang Mas.
"Itu berdasarkan laporan dari para pedagang,"ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Rustyawati juga menjelaskan kenapa dirinya tidak memberikan penjelasan kepada wartawan soal bocoran surat dari BPOM kepada gubernur.

"Jadi pada saat ada edaran surat temuan boraks itu, bukan saya tidak mau menjawab pertanyaan teman-teman media, namun kami lakukan langkah koordinasi dengan Gubernur karena beliau yang paling bertanggungjawab didaerah ini, setelah itu saya juga berkoordinasi dengan kabupaten/kota," pungkasnya.


Sementara dari pihak Dinas Perdagangan Sulut yang diwakili oleh Kabid Perdagangan dalam negeri Hanny Wajong menjelaskan, diduga boraks yang diperdagangkan oleh toko Citra 77 dan toko Bawang Mas adalah ilegal.


"Bahan berbahaya boraks di Sulut itu instansinya tidak pernah mengeluarkan izin resmi penjual/pengedar/pengecer atau dalam artian jika ada yang masuk itu adalah ilegal. Instansi mana saja tidak membenarkan mengeluarkan izin. Jadi boraks di Sulut tidak resmi," tegas Wajong.(man)