Iklan

February 18, 2018, 05:53 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Insiden Pencopotan Foto Bupati Sumendap Sampai ke Kemendagri

Sumarsono: Plt Bupati Harus Tahu Kode Etik

Jurnal,Ratahan - Insiden pencopotan foto Bupati James Sumendap dan kelompok adanya kelompok masyarakat yang meneriakan 'pilih kotak kosong' di Kantor Bupati Minahasa Tenggara pada hari pertama kerja Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ronald Kandoli, Jumat (15/2) sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono ketika dihubungi, menegaskan agar Plt Bupati harus dapat menjaga kondisi ketertiban di daerah. Ia juga mengingatkan agar Plt dapat memahami tugas dan tanggung jawab serta kode etik sebagai pelaksana tugas menggantikan posisi bupati yang sedang melaksanakan cuti.
 "Plt bupati harus memahami dan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, dan yang paling penting juga kode etik sebagai pelaksana tugas yang harus ditaati," katanya.
Menurut Sumarsono Plt Bupati wajib memastikan fungsi serta urusan pemerintahan berjalan dengan baik, dan semua satuan perangkat daerah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan bidang tugasnya.
"Termasuk menjamin terjadinya ketertiban di daerah, apalagi dalam pelaksanaan Pilkada. Serta menjamin Pilkada aman dan nyaman. Selain itu urusan lainnya sebagai kepala daerah seperti membahas dan menandatangani Perda dan pengisian jabatan tapi wajib mendapatkan persetujuan dari Kemendagri," katanya.
Sumarsono pun mengingatkan Plt Bupati agar melaksanakan tugasnya berdasarkan kode etik yang ada, dan harus menyadari jika posisinya hanya melaksanakan tugas dari bupati yang sedang cuti.
"Plt Bupati harus tahu kode etik. Dalam kode etik ini, pelaksana tugas harus menyadari jika bupati saat ini sedang cuti, seperti di Minahasa Tenggara adalah Bupati James Sumendap. Dan wakil bupati saat ini hanya pelaksana tugas bupati," ujarnya.
Menurut Sumarsono, semua simbol terkait dengan Bupati yang sedang cuti tidak ada perubahan, termasuk pemasangan foto kepala daerah.
"Seperti foto, tidak boleh diturunkan itu berlaku di kantor bupati serta semua fasilitas pemerintah daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara. Karena Bupati saat ini James Sumendap hanya cuti sementara, dan akan kembali menjalankan tugasnya seperti biasa ketika sudah selesai cuti," jelasnya.
Selain itu kata Sumarsono, Plt Bupati wajib berkoordinasi dengan Bupati James Sumendap meski masih dalam cuti untuk pengambilan keputusan yang strategis bagi daerah.
"Plt Bupati dalam pengambilan keputusan yang strategis atau yang penting bagi kepentingan daerah wajib untuk berkoordinasi dan membahas bersama dengan Bupati meski sedang cuti. Agar juga Bupati tahu ada keputusan penting yang diambil," kata mantan Penjabat Gubernur Sulut, dan DKI Jakarta ini.
Sumarsono pun menegaskan, jika Plt Bupati tidak melaksanakan tugas serta kode etik yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi tegas.
"Jika pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan tugas serta kode etik yang ada, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabubatan statusnya sebagai Plt," tegas Sumarsono.
Penilaian pelanggaran dari pelaksana tugas tersebut menurut Sumarsono akan dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). "Nantinya juga Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat memanggil pelaksana tugas bupati yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan sesuai kode etik," katanya.
Ia pun mengingatkan kepada Plt Bupati agar dapat menjaga sikap netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini, sambil meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ikut mengawasi.
"Saya ingatkan juga harus bisa menunjukkan sikap netralitas dalam Pilkada serentak ini, karena jika tidak dapat dikenakan sanksi tegas. Panwaslu juga kami minta untuk bisa ikut mengawasi," tandasnya. (hak)