
Jurnal,Manado - Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dan Eksekutif akhirnya akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Tumpa HV Worang ditetapkan menjadi Perda Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Tahura Gunung Tumpa HV Worang melalui Rapat Paripurna.
Ketua Pansus Raski Mokodompit mengatakan, perda tahura dapat dimanfaatkan daerah oleh warga sulut.
"Dengan perda tahura maka dapat dikelola secara kontinue dan akan bermanfaat sampai ke anak cucu kita,"ucap Raski, Jumat (02/01/2018).
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah ikut terlibat dalam membahas Perda Tahura Gunung Tumpa HV Worang.
“Dengan adanya Perda Tahura akan menjadi harapan kita dan menjadi landasan pijak terhadap Tahura Gunung Tumpa HV Worang dari segala pihak seperti pendidikan, lingkungan, maupun pariwisata,”jelas Dondokambey.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw yang dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Forkompimda.(meidy)