Iklan

February 28, 2018, 15:56 WIB
Last Updated 2018-03-11T22:57:44Z
Pendidikan

Tujuh Calon Rektor Lolos Seleksi. Nasib Kandou Tidak Pasti



Jurnal,Manado – Akhirnya ditetapkan tujuh calon yang akan bertarung pada pemilihan rektor unsrat . Hal itu tertuang pada berita acara pemeriksaan keabsahan persyaratan bakal calon Rektor Unsrat periode 2018-2022 Nomor 50/PAN-PILREK/II/2018, oleh panitia penjaringan dan siaran pers Senat Unsrat Nomor: 15/UN12/SU/II/2018, Selasa (27/2/2018).

Dengan demikian, dari delapan calon yang mendaftar, salah satu calon yaitu Prof. Dr. dr. Grace Kandou, M.Kes (Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat) tidak masuk kontestasi Pilrek Unsrat 2018.
Ketua Senat Unsrat, Prof. Dr. Ir. Janny Dirk Kusen, M.Sc, saat dimintai keterangan terkait hal tersebut mengatakan, dari delapan yang mendaftar hanya tujuh yang lolos seleksi. Satunya belum bisa dipastikan karena masih berproses di PTUN.
“Dalam keputusan kata Kusen, terjadi pro – kontra diantara senat sehingga dilanjutkan dengan voting agar menghasilkan lanjutan tahapan pilrek,”kata Kusen. Sembari menambahkan Hasil voting bukan menduskulaivikasi Kandou tapi ada pertimbangannya dan hal itu juga akan dipertimbangkan oleh kementrian. Jangan ada yang menafsir kita mendiskualifikasi, nanti terjadi multitafsir dan terjadi miss interpretasi. Tahapan ini kan belum berakhir, kita tunggu saja proses kedepannya, tegas Prof. Kusen.

Saat dimintai tanggapan terkait statement yang dilontarkan Prof. Kandou, kepada awak pers tentang keluhannya yang merasa haknya dizalimi dalam Rapat Senat, Senin (26/2/2018), Prof. Kusen memilih tidak menanggapi hal itu.

“Itu pendapat beliau, saya tidak bisa mengkomentari hal tersebut,” tandasnya.

Dalam siaran pers Senat Unsrat menjelaskan dari 17 jenis dokumen yang dimasukan Prof. Kandou, ada satu dokumen yang menjadi pertimbangan panitia dan senat untuk mengesahkannya atau tidak, yaitu jenis dokumen nomor 16 tentang Surat Pernyataan Tidak Pernah Melakukan Plagiat sesuai peraturan perundang-undangan bermeterai Rp. 6000 (syarat m). Hasil penetapan sah atau tidaknya dokumen itu dinyatakan perlu dipertimbangkan berdasarkan Keputusan Rektor Unsrat Nomor 1132/UN12/KP/2013 tanggal 6 Mei 2013 yang menjelaskan tentang penjatuhan sanksi penundaan pengusulan guru besar karena diduga melakukan autoplagiat (keputusan itulah yang sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan telah ada putusan sela Nomor 07/PEN/2018/PTUN.MDO, tanggal 6 Februari 2018).

Terdapat dua tahapan voting yang dilakukan senat, pertama adalah voting untuk meminta senat meneyetujui diadakannya voting atau tidak –dalam menentukan keikutsertaan calon rektor nomor urut 7 (Prof. Kandou). Voting tahap II untuk menentukan pilihan menyetujui adanya delapan nama calon dalam Pilrek Unsrat atau hanya menyetujui tujuh nama calon Pilrek saja.

Hasil voting tahap II pun menyatakan terdapat 37 anggota senat yang menyetujui hanya tujuh nama calon di Pilrek Unsrat, 14 anggota senat menyetujui untuk tetap delapan orang nama calon, 3 anggota senat abstain (tidak memberikan suara), dan 6 anggota senat walkout (meninggalkan ruangan).

Dalam keterangan Prof. Kandou kepada awak pers, Senin (27/2/2018), setelah meninggalkan ruangan sidang ketika proses voting akan dimulai, mengungkapkan kekecewaannya setelah rapat senat memutuskan untuk voting dan mempertimbangkan keikutsertaannya dalam Pilrek Unsrat 2018. Temuan autoplagiat yang disangkakan kepadanya pun diakuinya dilakukan dengan tidak sengaja, apalagi sudah ada putusan sela PTUN.

Diketahui, kedepannya Prof. Kandou beserta tim akan menkonsultasikan permasalahan ini ke Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) agar dilakukan peninjauan kembali soal status keikutsertaannya dalam kontestasi Pilrek Unsrat 2018. (*jm)