Iklan

March 5, 2018, 16:19 WIB
Last Updated 2018-03-11T23:20:17Z
Pendidikan

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Rektor Terkait SK 1132


Saat Konfrensi Pers

Jurnal,Manado – Dijelaskan oleh Penasehat Hukum (PH) Rektor Unsrat, Jantje Suoth, SH.,MH bahwa peran Rektor Unsrat Prof Dr Ellen Kumaat hanya menjalankan Surat Keputusan (SK) Nomor 1132/UN12/PK/2013  yang ditetapkan oleh rektor sebelumnya yaitu Rektor Prof Donald Rumokoy.
”Jangan salah tafsir dan seolah-olah beranggapan kalau SK 1132 itu dikeluarkan Rektor Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat, M.Sc.,DEA, ingat SK itu dikeluarkan sejak tanggal 6 Mei 2013. Dimana saat itu Rektor Unsrat adalah Prof Dr Donald Rumokoy, SH.,MH, disitu jelas diberikannya sanksi berupa penundaan pengusulan Guru Besar dari Dr. dr Grace D. Kandou, M.Kes sehingga ini menjadi pertimbangan ‘cacat’ akademik,” ujar Jantje yang juga meminta agar publik dapat membedakan antara hukum administrasi dan hukum pidana, agar tidak salah interpretasi.
Hal senada juga ditegaskan Kuasa Hukum lainnya, yakni Franky Weku, SH yang menilai bahwa proses yang tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini merupakan bagian dari penagakan hukum. Bahkan, pihaknya meminta agar jangan lagi beredar spekulasi serupa yang digiring dan berdampak merugikan reputasi Rektor Unsrat, terutama ditengah bergulirnya pencalonan Rektor.
”Soal proses hukum yang tengah kami tangani jangan dikaitkan dengan keputusan tidak mengikutkan salah satu bakal calon Rektor Unsrat dalam kompetisi Pilrek 2018 ini. Sama sekali berbeda, kami mengharapkan kawan-kawan wartawan meluruskan ini, sebab yang terjadi menyangkut Dr Grace itu murni pihak Senat Unsrat menjalankan putusan SK 1132 yang dikeluarkan Prof Donald Rumokoy,” tegas Weku.
Sementara itu, Herman Najoan, SH.,MH yang juga salah satu Dosen Unsrat ini mengapresiasi langkah bijak yang dilakukan Rektor Ellen. Menurut Najoan polemik plagiat dan autoplagiat yang kemudian menjadi keputusan Senat jangan dicampur-adukkan dengan kerja-kerja Kuasa Hukum.
”Kita perlu mengapresiasi sikap Rektor Unsrat saat ini yang bijak menanggapi segala dinamika. Kalau kita runut kebelakang, semua ada bukti-buktinya, bukan kita berasumsi atau memberi retorika tanpa pembuktian berupa dokumen. Lihat saja fakta dimana pemeriksaan atas sudara Dr Grace terkait pengusulan Guru Besar yang tidak teliti sehingga kemudian proses saat itu dinilai tidak cermat. Dimana Dr Grace tanpa sengaja melakukan publikasi ganda dalam jurnal Kesmas dan Prosiding (autoplagiat). Itu sebabnya pencalonan beliau terhambat,” tutur Najoan sambil menunjukkan bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 Agustus 2013 terhadap saudara Dr dr Grace dan juga laporan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa tanggal 30 April 2013.
Sekedar diketahui penyampaian resmi dari Kuasa Hukum Rektor Unsrat ini disampaikan didepan sejumlah wartawan, yang difasilitasi Juru Bicara Rektor Unsrat, Drs Hesky Kolibu, S.Pd.,ST.,M.T bertempat di salah satu rumah kopi yang berada di area Unsrat. (*jm)