Saat Konfrensi Pers |
Jurnal,Manado – Dijelaskan oleh
Penasehat Hukum (PH) Rektor Unsrat, Jantje Suoth, SH.,MH bahwa peran Rektor
Unsrat Prof Dr Ellen Kumaat hanya menjalankan Surat Keputusan (SK) Nomor
1132/UN12/PK/2013 yang ditetapkan oleh
rektor sebelumnya yaitu Rektor Prof Donald Rumokoy.
”Jangan salah tafsir dan
seolah-olah beranggapan kalau SK 1132 itu dikeluarkan Rektor Prof Dr Ir Ellen
Joan Kumaat, M.Sc.,DEA, ingat SK itu dikeluarkan sejak tanggal 6 Mei 2013.
Dimana saat itu Rektor Unsrat adalah Prof Dr Donald Rumokoy, SH.,MH, disitu
jelas diberikannya sanksi berupa penundaan pengusulan Guru Besar dari Dr. dr
Grace D. Kandou, M.Kes sehingga ini menjadi pertimbangan ‘cacat’ akademik,”
ujar Jantje yang juga meminta agar publik dapat membedakan antara hukum
administrasi dan hukum pidana, agar tidak salah interpretasi.
Hal senada juga ditegaskan Kuasa
Hukum lainnya, yakni Franky Weku, SH yang menilai bahwa proses yang tengah
berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini merupakan bagian dari
penagakan hukum. Bahkan, pihaknya meminta agar jangan lagi beredar spekulasi
serupa yang digiring dan berdampak merugikan reputasi Rektor Unsrat, terutama
ditengah bergulirnya pencalonan Rektor.
”Soal proses hukum yang tengah
kami tangani jangan dikaitkan dengan keputusan tidak mengikutkan salah satu
bakal calon Rektor Unsrat dalam kompetisi Pilrek 2018 ini. Sama sekali berbeda,
kami mengharapkan kawan-kawan wartawan meluruskan ini, sebab yang terjadi
menyangkut Dr Grace itu murni pihak Senat Unsrat menjalankan putusan SK 1132
yang dikeluarkan Prof Donald Rumokoy,” tegas Weku.
Sementara itu, Herman Najoan,
SH.,MH yang juga salah satu Dosen Unsrat ini mengapresiasi langkah bijak yang
dilakukan Rektor Ellen. Menurut Najoan polemik plagiat dan autoplagiat yang
kemudian menjadi keputusan Senat jangan dicampur-adukkan dengan kerja-kerja
Kuasa Hukum.
”Kita perlu mengapresiasi sikap
Rektor Unsrat saat ini yang bijak menanggapi segala dinamika. Kalau kita runut
kebelakang, semua ada bukti-buktinya, bukan kita berasumsi atau memberi
retorika tanpa pembuktian berupa dokumen. Lihat saja fakta dimana pemeriksaan
atas sudara Dr Grace terkait pengusulan Guru Besar yang tidak teliti sehingga
kemudian proses saat itu dinilai tidak cermat. Dimana Dr Grace tanpa sengaja
melakukan publikasi ganda dalam jurnal Kesmas dan Prosiding (autoplagiat). Itu
sebabnya pencalonan beliau terhambat,” tutur Najoan sambil menunjukkan bukti
berupa Berita Acara Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 Agustus 2013
terhadap saudara Dr dr Grace dan juga laporan hasil pemeriksaan dari Tim
Pemeriksa tanggal 30 April 2013.
Sekedar diketahui penyampaian
resmi dari Kuasa Hukum Rektor Unsrat ini disampaikan didepan sejumlah wartawan,
yang difasilitasi Juru Bicara Rektor Unsrat, Drs Hesky Kolibu, S.Pd.,ST.,M.T
bertempat di salah satu rumah kopi yang berada di area Unsrat. (*jm)