Iklan

March 27, 2018, 07:55 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Wagub Pantau Pemeriksaan Aset Pemprov Oleh BPK

Jurnal,Manado - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E Kandouw didampingi Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Sulut, Asiano G. Kawatu bersama tim pemeriksa BPK  melakukan pemantauan pemeriksaan kelengkapan aset bergerak yakni, kendaraan dinas roda empat dan dua, hingga aset tidak bergerak 'Genset Raksasa' dihalaman belakang Kantor Gubernur selasa ( 27/03/2018 ) siang.

Dalam pemantauan tersebut, nampak tidak luput dari pemeriksaan tim BPK mobil dinas (Mobnas) Gubernur DB 1, Patwal Polisi serta Mobnas milik Wagub DB 2.

Karena ini sudah  menjadi target utama dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey bagi institusi Pemprov untuk tahun 2018 ini harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wagub Kandouw  mengungkapkan bahwa hal tersebut bagian dari komitmen Gubernur dalam meraih WTP dengan menaati ketentuan aturan.

"Prasyaratnya antara lain itu adalah aset. Pak Gubernur sudah memerintahkan semua aset yang bergerak harus ada, dan puji Tuhan  sampai saat ini saya monitor  pengadaan yang  2017 semua yang di panggil ada kecuali yang  di kepulauan dan di Jakarta (nanti BPK akan melakukan  pemeriksaan juga)," terangnya.

Kandouw juga menghimbau tegas kepada semua jajaran SKPD Pemprov Sulut dalam menghadapi proses pemeriksaan BPK itu harus membuka diri, tetap menyesuaikan kondusif dengan apa yang diminta (data) BPK.

"Jelas tegas pak Gubernur katakan bahwa tidak pandang bulu, ada yang sengaja, jangankan lalai, sengaja saja dengan upaya memberikan data fiktif tidak mampu memperlihatkan SPJ yang jelas itu muaranya, apa  eksekusi," terang Wagub, sembari menambahkan termasuk semua aset tanah diperiksa dan nanti diberikan rekomendasi yang biasanya itu bagi pengurusan sertifikat melalui pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mengenai pembebasan lahan Wagub Kandouw  juga menghimbau  kepada masyarakat supaya menghormati dan  ikut apa yang dikatakan undang-undang apalagi untuk kepentingan umum.

"Jangan  berusaha untuk mempersulit dan kalau ada  yang  coba -coba mengadakan transaksi lagi  akan berhadapan dengan hukum", tutup Kandouw.(*jm)