Iklan

May 9, 2018, 03:04 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Padat Karya Tunai Wajib Dilaksanakan, Silvianus Ingatkan Pemdes Harus Berhati-Hati

Jurnal, Ratahan - Pemerintah Kecamatan Tombatu Timur, Rabu 9/5/18 bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Molompar Dua kecamatan Tombatu Timur melaksanakan Kegiatan Arahan dan Pendampingan Pengiputan Penatausahaan Siskeudes yang menghadiri pembawa materi dari Inspektora dan Badan Keuangan Daerah (BKD). 

Kegiatan di ikuti Hukum Tua, Sekdes, Bendahara dan TPK dan dibuka langsung Camat Tombatu Timur Jan Wawointana SE dan pada kegiatan arahan dan pendampingan pengiputan penatausahaan siskeudes tahun 2018 menyampaikan agar semua dapat memperhatikan secara seksama agar dapat menjadi perhatian guna pengelolaan keuangan. "Hukum Tua, Sekdes, Bendahara serta TPK jangan asal-asaln dalam perencanaan serta pengunaan dana desa, melalui kegiatan ini saya sangat berharap akan membawah dampak positif dalam pembangunan di desa yang ada di Tombatu Timur, " ujarnya. 

Inspektur Pembanru (Irban) I Slivianus Soni ketika menyampaikan arahan mengatakan, Inisiatif Kegiatan seperti sangat baik untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa."Apresiasi bagi pemerintah kecamatan dan desa, dan biarlah melalui kegiatan ini pemerintah desa harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa terlebih program padat karya tunai desa yang merupakan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin,Penganguran, setengah pengangguran dan marginal, " Tegasnya. 

Sementara itu Yongshi Tampi menambahkan agar pembangunan desa melalui percepatan pelaksanaan padat karya tunai benar-benar terwujud sehingga kepada Hukum Tua, Sekdes, Bendahara dan TPK bisa memanfaatkan dengan sesuai aturan. "Jangan Sekali-kali melangar aturan,  karena aturan adalah dasar dari pertanggungjawaban, jika tidak sesuai aturan pasti terjadi pelangaran, Saya harapkan Hukum Tua,Sekdes,Bendahara dan TPK harus sejalan jangan berjalan sendiri karena semua harus saling keroscek dalam sistim, " Ungkapnya. (hak)