Iklan

May 24, 2018, 15:22 WIB
Last Updated 2018-05-24T22:22:22Z
Hukrim

Polda Sulut lewat Ditresnarkoba musnahkan sabu 877.99 gram dan 5985 butir PCC

Jurnal , Manado - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (24/5/2018) pukul 09.30 Wita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika.

Narkoba jenis sabu sebanyak 877.99 gram dan 5985 butir Pil PCC dimusnahkan di Halaman Ditresnarkoba Polda Sulut.

Irwasda Kombes Hotman Simatupang mewakili kapolda Sulut memimpin proses pemusnahan ini.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irwasda, Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah kapolri dan menindaklanjuti aturan pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Kapolda berharap agar upaya yang telah dicapai dapat lebih ditingkatkan lagi berhubung penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini merupakan masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama bagi pemerintah dan masyarakat.

Sehingga memerlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam suatu komitmen bersama untuk melaksanakan strategi pencegahan peredaran narkoba di tengah masyarakat yang kita cintai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Ricko Taruna Mauruh meminta agar masyarakat Sulut tidak ada yang sampai menggunakan narkoba.
"Jangan pernah mencoba, menggunakan, memakai, apalagi menjual narkoba," ujar dia. (Ipeh)