
![]() |
Gubernur Saat Menerima LHP dari BPK RI |
Jurnal,Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan
Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E.
Kandouw (OD-SK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan
keuangan Pemprov Sulut tahun 2017 dan implementasi rencana aksi yang
telah dilaksanakan.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh
Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Gubernur Olly disaksikan
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Wagub Kandouw pada rapat paripurna
istimewa di Kantor DPRD Sulut di Manado, Selasa (5/6/2018) pagi.
![]() |
Gubernur Saat Memberikan Sambutan |
Harry mengungkapkan bahwa pencapaian opini WTP untuk
keempat kalinya secara berturut-turut oleh Pemprov Sulut tersebut juga
diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Sulut.
"Tujuan akhir WTP adalah meningkatnya kemakmuran rakyat.
Seperti di Sulut, perekonomian tumbuh sebesar 6,68 persen, jumlah
penduduk miskin turun menjadi 8,10 persen dan IPM (Indeks Pembangunan
Manusia) mencapai 71,05. Semuanya ini di atas rata-rata nasional,"
katanya.
Lanjut Harry, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh
BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Sulut tahun 2017
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah
diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang
berpengaruh langsung dan material.
Selain itu Pemprov Sulut telah menyusun dan merancang
unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian,
penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta
pemantauan.
Menurut dia, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih
mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut
dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Sulut.
Kendati demikian, meskipun telah memberikan opini WTP, BPK
tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan
timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya yang harus
diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari.
Di tempat yang sama, Gubernur Olly menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.
"Secara khusus, saya ucapkan terima kasih dan berikan
apresiasi kepada BPK RI. Tentunya hasil yang diberikan akan mendorong
manajemen pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan,
akuntabel, efektif dan efisien, dalam penyelenggaraan pemerintahan,"
ujarnya.
Menurut Olly, sejak kehadiran Perwakilan BPK RI di Sulut
telah menghasilkan banyak terobosan cerdas dan progresif yang dilakukan
untuk memberikan asistensi bagi manajemen pengelolaan keuangan daerah
secara lebih baik, lebih bermakna dan lebih berwawasan hukum.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah berhenti
melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen
keuangan daerah, utamanya untuk meraih opini WTP, sebagai salah satu
indikator keberhasilan proses pembangunan yang dijalankan," paparnya.
Lebih jauh, Gubernur Olly mengatakan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.
"Hal ini pasti akan menjadi fokus perhatian kami, serta
akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada demi kemajuan
bersama," imbuhnya.
Adapun penyerahan opini WTP turut dihadiri jajaran
Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Kepala BPK RI Perwakilan
Sulut Tangga Muliaman Purba, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para
pejabat Pemprov Sulut.(adv)