Jurnal , Manado — Tingkat kesadaran masyarakat pengguna kendaraan bermotor dalam berlalu lintas masih rendah. Terbukti, di periode semester I atau Januari hingga Juni 2018, tercatat ada 2.430 pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.
Pelanggaran terbanyak adalah memarkir kendaraan di trotoar serta area terlarang lainnya. Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M Sofyan melalui Kabid Lalulintas
dan Angkutan Jalan Jalan Donald Wilar mengungkapkan, pengendara roda dua lebih banyak melakukan pelanggaran dibanding roda empat. “Ada sekira 1.261 pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda dua. Sedangkan roda empat 1.169,” ungkap Wilar.
Menurut dia, untuk menekan jumlah pelanggaran di jalan, pihaknya tetap intens melakukan penindakan yang mengacu pada Perwako 4/2018 terkait larangan parkir di trotoar. Sementara itu, minimnya petugas yang standby di lapangan, mengakibatkan
parkir liar merajalela. Bahkan, pantauan di Kawasan Jalur Hijau di Jalan
Piere Tendean, Boulevard, yang dibangun untuk memanjakan pejalan kaki kini beralih fungsi menjadi tempat parkir.
Sejak selesai dibangun Desember lalu, jalur hijau menjadi lokasi favorit oknum tak bertanggung jawab untuk menjadi area parkir. Kondisi tersebut tak pelak mencoreng proyek yang dibangun dengan anggaran miliaran tersebut.
“Sungguh sangat disesalkan, infrastruktur yang sudah dibangun dengan biaya yang
besar tidak digunakan sesuai peruntukan. Malah terkesan dirusak bukan dijaga,” sesal Lino Sumanti, warga Pakowa, Kecamatan Wanea.
Senada diungkapkan, Drin Supit, warga Sario. Dia mengaku, lemahnya penindak terhadap pelaku parkir liar mengakibatkan menjamurnya kendaraan di jalur hijau.
“Bukan hanya jalur hijau, tapi hampir semua trotoar di pusat menjadi lokasi favorit untuk memarkir kendaraan. Ini karena penindakan yang dilakukan pihak terkait tidak konsisten,” kritiknya. (Ipeh)