Direktur UPTD RS Jiwa Prof DR VL Ratumbuysang dr Vonny TM Dumingsn M.Kes MARS saat melakukan monitoring lokasi test kesehatan jiwa dan rohani |
Jurnal,Manado - Direktur Unit pelayanan Teknis daerah (UPTD) Rumah Sakit Jiwa Prof DR VL Ratumbuysang dr Vonny TM Dumingan M.Kes MARS mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi calon legislatif (caleg) baik tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), DPD RI pembayarannya sesuai peraturan daerah (Perda) yang ada.
"Pemeriksaan kesehatan serta jiwa dan rohani pembayarannya sesuai peraturan daerah (perda) yang telah diatur oleh pemprov Sulut. Yang dilakukan oleh pihak rumah sakit jiwa adalah pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun rohani,"ungkap dokter cantik kepada JurnalManado.com rabu (4/7/2018) disela sela pemeriksaan kesehatan calon legislatif dan DPD RI.
Sesuai pantauan dilapangan suasana di RS tersebut cukup ramai didatangi caleg dari se partai yang ada di provinsi sulut ini.(tino)