
Jurnal,Manado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengukuti calon legislatif (caleg) tentunya tidak serta merta langsung diterima sebagai caleg. Pasalnya, ASN harus mengajukan surat pengunduran diri dan melalui acuan dari pimpinan.
"Sebagai pimpinan daerah kami tidak serta merta langsung menerima ASN yang masuk caleg langsung diterima sebagai caleg namun, hal itu tentunya punya aturan dan mekanis yang ada,"tegas Dondokambey kepada JurnalManado.com Rabu kemarin di DPRD Sulut. (tino)
"Sebagai pimpinan daerah kami tidak serta merta langsung menerima ASN yang masuk caleg langsung diterima sebagai caleg namun, hal itu tentunya punya aturan dan mekanis yang ada,"tegas Dondokambey kepada JurnalManado.com Rabu kemarin di DPRD Sulut. (tino)