Iklan

July 25, 2018, 10:44 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Gubernur Teken Surat Usulan Pemecatan Bupati Talaud

Jurnal,Manado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menandatangani surat usulan ke Kementrian Dalam Negeri terkait  surat usulan pemecatan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM).

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong membenarkan surat usulan Gubernur ke Kemendagri untuk memberhentikan Bupati SWM.

"Ya, surat usulan pemberhentian hari ini sampai ke kemendagri," kata Kumendong.

Dijelaskan Kumendong bahwa dari sisi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Bupati SWM sudah melakukan pelanggaran terhadap UU

"SWM sudah kesekian kalinya melakukan pelanggaran dan ini sudah akumulasi," jelasnya.

Ini pelanggaran yang dilakukan SWM :

- Mutasi 305 Jabatan Usai Pilkada

Pertama, melaksanakan mutasi jabatan 305 ASN esleon II, III dan IV dinonjobkan.

Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.

Pelaksanaan APBD 2015 Tak Sesuai Hasil Konsultasi

- Kesalahan lain yang terakumulasi yakni ketika 2015 lalu, Bupati Sri melaksanakan APBD tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.

Atas kesalahan ini Bupati SWM diberikan surat teguran tertulis oleh Gubernur SH Sarundajang.

- Kasus Bupati SWM menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya. Tindakan ini tidak menggambarkan dia sebagai kepala daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

- Meninggalkan Daerah Usai Pilkada Tanpa Izin gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan daerah karena pasca pilkada terjadi demo dan keributan - keributan yang mengakibatkan beberapa warga menjadi korban hal ini melanggar undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut - turut atau tidak berturut - turut dalam waktu satu bulan tanpa seizin menteri untuk gubernur dan wakil guberur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.(man)