
Jurnal,Manado - Pernyataan keras datangannya dari mantan Ketua DPD l Partai Golkar Sulut Stevanus Vreke Runtu (SVR) dimana ketua DPD l Partai Golkar Sulut Christiani Euginia Parantu (CEP) telah melakukan pembangkangan terkait dengan surat keputusan (SK) dikeluarkan DPP Partai Golkar terkait pencalon legislatif (caleg) yang tidak mengakomodir Careig Runtu sebagai calon legislatif dari daerah pemilihan Minahasa Tomohon.
Diketahui sesuai SK DPP nama CNR masuk dalam daftar calon legislatif (caleg) yang sudah ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPP Partai Golkar. Dan tidak mengindahkan perintah partai.
"Pengurus yang tidak mengindahkan perintah partai atau membangkang sebaiknya di pecat sebagai kader," tegas SVR melalui telepon seluler Rabu (18/7/2018) kemarin.
Lanjut mantan bupati minahasa dua periode itu menambahkan,apa yang diperintahkan DPP harus ditaati bukan dilanggar,sebab kalau sudah dilanggar berarti hal itu sudah terjadi pembangkangan sebagai pengurus partai.
Keputusan yang disampaikan DPP melaluo SK DPP sudah final dan lengkap dan hal tersebut tidak bisa langgar oleh siapapun termasuk pimpinan partai,"tegas politisi tulen. (tino)
Diketahui sesuai SK DPP nama CNR masuk dalam daftar calon legislatif (caleg) yang sudah ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPP Partai Golkar. Dan tidak mengindahkan perintah partai.
"Pengurus yang tidak mengindahkan perintah partai atau membangkang sebaiknya di pecat sebagai kader," tegas SVR melalui telepon seluler Rabu (18/7/2018) kemarin.
Lanjut mantan bupati minahasa dua periode itu menambahkan,apa yang diperintahkan DPP harus ditaati bukan dilanggar,sebab kalau sudah dilanggar berarti hal itu sudah terjadi pembangkangan sebagai pengurus partai.
Keputusan yang disampaikan DPP melaluo SK DPP sudah final dan lengkap dan hal tersebut tidak bisa langgar oleh siapapun termasuk pimpinan partai,"tegas politisi tulen. (tino)