Jurnal Manado - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado M Sofyan memantau Dermaga Pariwisata Kalimas, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (01/08/2018).
Pemantauan ini untuk memastikan kapal masih sesuai standar operasional prosedur.
Jika ada awak kapal yang sengaja memuat penumpang melebihi kapasitas kapal, pemerintah kota akan memberi sanski tegas.
Tak sampai mencabut izin, tapi pemkot akan melarang kapal itu berlayar.
Selain jumlah penumpang, standar operasional lainnya yakni jumlah pelampung.
Menurut Sofyan, prioritas utama adalah keselamatan berlayar.
Jika unsur keselamatan ini tak memenuhi, Dishub Manado akan melarang kapal untuk berlayar.
Berkaca dari kasus kecelakaan kapal di Danau Toba beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan Kota Manado akan meningkatkan pemenuhan prosedur keselamatan kapal berlayar ke Bunaken dan sekitarnya.
Senin mendatang rencananya akan dilakukan rapat bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tentang sosialisasi keselamatan berlayar.
Sekaligus pelimpahan kewenangan, pemberian pas kecil dengan sertifikasi keselamatan yang sekarang diterbitkan Dinas Perhubungan, nantinya akan diambil alih oleh KSOP.
Rencananya ambil alih pada Januari 2019 mendatang.
"Karena ini ada kaitannya dengan PAD. Secara lisan KSOP sudah menyetujuinya. Tetapi kapal-kapal baru, ada juga sebagian kapal yang sudah mengurus di KSOP langsung.
Kapal lama yang sifatnya perpanjangan, akan diselesaikan sampai Desember nanti sesuai hitungan PAD," jelas Sofyan.(Ipeh)