Iklan

August 23, 2018, 18:06 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Miliki Jabatan Ganda Perangkat Desa/BPD Kena TGR

Batubuaya : Ini sudah Berulang kali Disampaikan Kepada kumtua
Jurnal, Ratahan - Terkait adanya aturan tentang pengunaan Uang Negara melalui Kementrian Keuangan RI maka Penyelengara Tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang Negara. 

Menyikapi hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  telah melakukan himbauan serta sosialisasi kepada seluruh Hukum Tua di 135 desa. 

Kepala Dinas Drs Jotje Wawointana melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Frangky Batubuaja mengatakan dengan adanya edaran Kementrian Keuangan RI tersebut maka ditindaklanjuti kepada seluruh Hukim Tua Se Kabupaten Mitra. "Dengan edaran mentri keuangan tersebut maka Perangkat Desa Tidak diperbolehkan memiliki Jabatan Ganda, Sehingga kami sudah berulangkali sampaikan jika ada di desa masing-masing diharapkan Jabatan yang satunya dilepas," Ujarnya. 

Untuk itu Batubuaja menegaskan jika ada yang tidak mengindahkan himbauan tersebit maka yang bersangkutan akan menerima konsekuensi dari edaran tersebut. "Jangan sampai TGR bahkan akan kena sanksi Hukum lainnya, perlu disampaikan juga bahwa untuk BPD tidak memiliki gaji pokok karena mereka handa diberikan Tunjangan, " Tegasnya. (hak)