Jurnal,Manado - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Herry Tombeng SH angkat bicara.
"Dengan adanya PP nomor 12 Tahun 2018 kami berharap metodenya dapat dilaksanakan, dimana eksekutif hanya menyodorkan semua data anggaran kepada Komisi lV dan badan anggaran," tegas Politisi Gerindra kepada jurnalManado.com Jumat (31/8/2018) diruang rapat Komisi lV.
Menurutnya, minimal SKPD yang berhubungan dengan hal-hal penting meminta pimpinan dewan agar dapat mempertimbangkan usulan pembahasan ditingkat komisi tidak hanya memberikan laporan tetapi harus didasarkan pembahasan bersama mitra kerja komisi.
"Kalau komisi hanya memberikan laporan tanpa melakukan pembahasan dengan mitra kerja, maka hanya menjadikan anggota komisi seperti pemberi pesan sama seperti komisi juga," kata Tombeng. Sembari mengatakan seharusnya ada agenda berupa hak komisi untuk membahas laporan yang hasilnya disampaikan ke badan anggaran dan TAPD.
Sementara itu ditempat yang sama anggota DPRD Sulut Komisi lV Pdt Meiva Salindeho menilai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 terkesan melemahkan DPRD.(tino)