Jurnal,Manado - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidi Tinangon mengatakan, di TMSkan bakal calon DPD RI Ramoy Markus Luntungan (RML) karena berkas yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"Di TMSnya RML karena nama di ijasah dan KTP tidak sama," tegas Tinangon kepada JurnalManado.com usai kegiatan Senin (27/8/2018).
Ketika ditanya apakah masih ada peluang, menurut Tinangon yang juga divisi hukum mengatakan, peluang ini bisa ada (tino)
"Di TMSnya RML karena nama di ijasah dan KTP tidak sama," tegas Tinangon kepada JurnalManado.com usai kegiatan Senin (27/8/2018).
Ketika ditanya apakah masih ada peluang, menurut Tinangon yang juga divisi hukum mengatakan, peluang ini bisa ada (tino)