Jurnal, Ratahan - Perangkat Desa yang di sinyalir memiliki peran ganda dalam hal ini sebagai PNS atau Honor disoroti warga, bahkan memintakan agar di tindak tegas bagi oknum yang masih berperan ganda.
Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Minahasa Tenggara melalui Djoni Kalangi menegaskan dengan adanya edaran dari Menteri Keuangan RI maka Perangkat Desa Tidak diperbolehkan memiliki Jabatan Ganda."Perangkat Desa yang berstatus PNS atau sebagai honor tidak boleh merangkap Jabatan, kami menduga di Kabupaten Mitra ada yang rangkap Jabatan" tegasnya.
Lebih lanjut dirinya memintakan supaya ada penindakan yang tegas dari yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi oknum-oknum yang rangkap jabatan. "Jika memang ada yang jabatan ganda seperti itu. Mohon ditindak oknum-oknum yang seperti itu, bahkan harus diberikan sanksi jabatan, sanksi hukum dan harus diberikan Tuntutan Ganti Rugi, " pintah Kalangi.
Kabid PMD Kabupaten Mitra Frangki Batubuaja mengatakan bahwa Instansinya sudah menghimbau jika ada yang rangkap jabatan harus menentukan pilihan."jika ada yang tidak mengindahkan himbauan tersebut dan tidak memilih salah satu jabatan maka yang bersangkutan akan menerima konsekuensi dari edaran tersebut, Kemungkinan TGR bahkan akan kena sanksi Hukum lainnya, karena perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap (siltap) berbeda dengan BPD yang tidak memiliki Siltap hanya tunjangan, Perlu diketahui untuk perangkat Siltap sebesar Rp 1.250.000 serta Tunjangan 750.000," terangnya.
Sementara itu ada oknum honor melalui Ponsel 0852-5697 xxxx kepada JurnalManado. Com jumat 24/8/18 menanyakan bahwa dirinya sebagai Honor yang memiliki sk dan sebagai perangkat."Sudah sejak lalu beredar katanya perangkat kabupaten bisa menjadi honor propinsi, jadi menurut mereka bisa karena Proponsi dan Kabupaten berbeda," Ungkapnya melalui Via WA. (hak)