JurnalManado - Semakin dekatnya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, semua bakal calon DPD RI yang masih pengurus partai harus mundur sebagai pengurus kalau tidak, bakal calon tersebut akan diberikan predikat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota DPD RI.
"Sesuai aturan bakal calon anggota DPD RI harus mundur dari partai, jika tidak maka akan berikan TMS,"tegas Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh kepada JurnalManado.com Sabtu (1/9/2018) melalui Whatsup.
Diketahui,masih ada bakal calon DPD RI yang masih tercatat sebagai pengurus partai.
Lanjut Mewoh, pemasukan surat pengunduran diri harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum penyampaian secara resmi dari KPU tentang DCS tersebut.
Diketahui penyampaian DCS bakal calon anggota DPD RI akan disampaikan pada Minggu, (2/9/2018) besok.(tino)