
![]() |
Add caption |
"Surat yang dari mendagri kepada gubernur dan tembusan kepada bupati sudah diterima bupati. Artinya terhitung satu minggu sejak diterimanya surat tersebut, bupati harus mengembalikan SK roling yang bupati lakukan beberapa waktu lalu karena melanggar aturan," terang Kumendong, saat diwawancarai di ruang kerja Sekretaris Dewan Provinsi Sulut, Senin (24/09/2018).
Lanjut Kumendong jika dalam waktu yang ditetapkan, kemudian SWM tidak melaksanakan perintah tersebut maka akan diberikan sanksi pemecatan.
"Waktunya seminggu, resikonya pemberhentian tetap," tandas Kumendong.(man)