Iklan

September 24, 2018, 00:22 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Bupati Talaud Terima Surat Dari Mendagri. Kumendong : Kita Tinggal Menunggu Hasil

Add caption
Jurnal,Manado - Setelah menunggu surat dari Gubernur Sulawesi Utara akhirnya, Senin (25/09/2018), surat tersebut oleh gubernur sulut diserahkan kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWP).

"Surat yang dari mendagri kepada gubernur dan tembusan kepada bupati sudah diterima bupati. Artinya terhitung satu minggu sejak diterimanya surat tersebut, bupati harus mengembalikan SK roling yang bupati lakukan beberapa waktu lalu karena melanggar aturan," terang Kumendong, saat diwawancarai di ruang kerja Sekretaris Dewan Provinsi Sulut, Senin (24/09/2018).


 Lanjut Kumendong jika dalam waktu yang ditetapkan, kemudian SWM tidak melaksanakan perintah tersebut maka akan diberikan sanksi pemecatan.

"Waktunya seminggu, resikonya pemberhentian tetap," tandas Kumendong.(man)