Jurnal,Manado - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.
Kadis Dukcapil Julises Ohlers memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.
"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujar Ohlers, saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (15/10/2018).
Menurutnya, pelayanan saat ini semakin meningkat bahkan pihak dukcapil melakukan program jemput bola sehingga semakin cepat.
“Saat ini jika sesuai aturan dan kelengkapan berkas maka 3 hari selesai bahkan ada juga yang hanya sehari. Jadi tidak perlu lama lagi, apalagi pelayanan hingga hari sabtu," jelas Ohlers.
Ini juga untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilihan 2019.(man)
Kadis Dukcapil Julises Ohlers memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.
"Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujar Ohlers, saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (15/10/2018).
Menurutnya, pelayanan saat ini semakin meningkat bahkan pihak dukcapil melakukan program jemput bola sehingga semakin cepat.
“Saat ini jika sesuai aturan dan kelengkapan berkas maka 3 hari selesai bahkan ada juga yang hanya sehari. Jadi tidak perlu lama lagi, apalagi pelayanan hingga hari sabtu," jelas Ohlers.
Ini juga untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilihan 2019.(man)