Bupati Sri Wahyumi Manalip.(ist) |
Dalam surat tersebut tertuang laporan Gubernur Sulawesi Utara no. 100/4683/ Seker- To Pemhumas tanggal 25 Juli 2018 dan Surat Ketua DPRD no. 170/40/VI/2018 tanggal 24 Juli 2018 yang menyatakan bahwa Bupati Kepulauan Talaud melanggar ketentuan perundang-undangan dan melakukan pergantian pejabat dimasa Pilkada dan tidak sesuai dengan undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dan dengan mencermati dinamika politik, sosial dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah perlu menjalankan amanat pasal 81 Undang - undang no 23 tahun 2014, pemerintah telah membentuk tim dan melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti - bukti pelanggaran yang telah dilakukan SWM.
Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono saat dikonfirmasi surat tersebut membenarkannya.
"Iya, sekarang tinggal menunggu hasil putusan MA," kata mantan penjabat gubernur sulut ini, melalui Whats Up nya.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut DR Jemmy Kumendong saat dikonfirmasi soal surat tersebut mengatakan, soal surat dari kementrian kepada MA benar.
"Itu sudah ranahnya pusat, keputusannya ada disana dan saat ini pemprov menunggu keputusan pusat," kata Kumendong.
Sebelumnya, SWM pada peringatan HUT Provinsi telah menerima surat perintah agar mengembalikan 305 pejabat yang telah di roling manalip pada 18 Juli lalu. Dan surat tersebut Namun terpantau baru 5 orang pejabat eselon III dan IV termasuk 1 orang guru yang dikembalikan ke jabatan semula dan satu orang fungsional umum yang diperintahkan menjabat Asisten Administrasi Umum Sekda.(man)