Walikota Manado GS Vicky Lumentut |
Jurnal,Manado - “Kenapa saya dipanggil oleh Penyidik Kejagung RI? karena adanya laporan dugaan penyimpangan bantuan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah pusat. Saya walikota manado dan yang mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, jadi dimintai keterangan. Semua saya jelaskan secara terang benderang bagaimana proses dari awal kejadian sejak January 2014," kata Walikota Manado Vicky Lumentut saat ditemui Wartawan, Kamis (04/10) malam tadi setibanya dari Jakarta.
Dijelaskan GSVL, diusulkan sejak Januari 2014 kepada pemerintah pusat, hampir sekitar 23 bulan kemudian baru dananya turun. Setelah bantuan dana dari pemerintah pusat turun dan masuk ke kas daerah pada bulan Desember 2015, ia bukan Walikota Manado lagi.
“Jabatan walikota saya berakhir tanggal 08 Desember 2015. Kemudian pada tanggal 09 Mei 2016 saya resmi dilantik kembali menjadi Walikota Manado. Tetapi sebelum dilantik sebagai Walikota Manado, semua pekerjaan sudah jalan dan kontraktual sudah selesai dilakukan. Jadi saya tinggal mengawal pekerjaan yang sudah dimulai,” terang Walikota Vicky Lumentut. Sembari menambahkan, seingatnya ada sekitar 15 ribuan Kepala Keluarga (KK) yang dibantu Pemkot Manado, melalui dana APBD sebesar Rp 3,6 Juta untuk setiap KK yang terkena dampak bencana banjir bandang 15 January 2014. Serta ada sejumlah Tiga Ribu korban bencana banjir bandang yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, tetapi masih ada lagi warga yang belum mendapatkan bantuan.
Ditambahkan Walikota bahwa tidak ada dana bantuan dari pemerintah pusat yang didepositkan, semua dana yang ada sudah disalurkan.
“ Semua dana bantuan Pemerintah Pusat untuk penanggulangan bencana banjir bandang 15 January 2014 sudah disalurkan, tidak ada yang didepositkan seperti informasi yang beredar. Semua telah tersalurkan,”pungkas orang nomor satu di kota manado ini.
Diketahui, Vicky Lumentut SH MSi DEA, Selasa 02 Oktober kemarin, telah memenuhi janjinya untuk hadir menghadap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan adanya penyimpangan dana hibah bantuan pemerintah pusat, dalam penanganan pasca bencana banjir bandang 15 Januari 2014 yang melanda kota manado.(*ipeh)