Jurnal, Ratahan -Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jesaja J.O Legi menghadiri rapat paripurna DPRD Mitra dalam rangka penetapan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD kabupaten Mitra, bertempat diRuang sidang DPRD, Rabu 31/10 2018.
Pada kesempatan tersebut Wabub membacakan sambutan bupati mengatakan dalam kapasitasnya kedudukan dewan perwakilan rakyat mempunyai kedudukan yang sama dengan pemerintah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima oleh masyarakat luas
Kedudukan dan fungsi yang seimbang di maksudkan agar hubungan pemerintah daerah dan dprd dapat berjalan serasi dan tidak saling mendominasi yang dalam prakteknya dilaksanakan melalui penyeimbangan antara mengelola dinamika politik bamun tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah."Dengan ditetapkannya rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD kabupaten Mitra maka kami mengharapkan anggota DPRD dapat bertugas sesuai tata tertib dan kode etik serta dapat meningkatkan kualitas ,produktifitas dan kinerja dalam mewujudkan keadilan serta dapat mengembangkan cheesk and balance dalam melaksanakan visi misi pemerintah daerah," katanya. (hums)