Iklan

November 13, 2018, 07:12 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Gelar Sidak, Ngongoloy : SKPD Tidak Diperkenankan TL

Jurnal, Ratahan -  Sekreyaris Daerah (Sekda) Drs Robby Ngongoloy,SE,MSi bersama Asisten I Drs G.H Mamahit dan Asisten III Drs.Piether Owu,ME.MSi melakukan sidak selasa 14/11/18.

Pada Kesempatan tersebut Sekda memberikan arahan terhadap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta seluruh Pejabat dan staf  yang harus menjadi perhatian dalam menjalankan tugas di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra)."Tidak dibenarkan melaksanakan tugas luar di dalam daerah,luar Propinsi tanpa ditandatangani  Surat tugas terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang," katanya. 

Lebih lanjut diingatkannya untuk SKPD yang berpindah kantor diberikan waktu 3 hari kedepan, instansi yang pindan kantor harus sudah selesai, serta Waktu istirahat hanya 1 jam (mkn siang)."Buku kegiatan harian mulai para pejabat eselon ll,III,IV sampai staf/THL wajib dibuat, selain itu setiap lnstansi sudah  punya air gelon/dis spencer dan masing-masing punya botol air minum," jelas Ngongoloy. 

Untuk itu dirinya memintahka kepada seluruh jajaranya agar tidak ada yang mangkir ketika membahas Anggaran 2019 dengan DPRD. "Selama pembahasan Anggaran 2019 pimpinan perangkat Daerah/TAPD / para kabag tidak dibenarkan untuk Tugas Luar (TL), Karena sewaktu-waktu akan di pannggil oleh tim Badan Anggaran (Banggar)". Pintah Ngongoloy 

Ngongoloy berharap melalui evaluasi Sidak ini akan menjadi perhatian pimpinan Perangkat Daerah ya g tidak hadir pagi serta dalam kedisiplinan bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL)."Kehadiran ASN dan THL akan terus di evaluasi serta kdisiplinan dalam penggunaan Pakaian terus di monitor," Tegasnya. Di ketahui Turut serta dalam sidak Pihak BKPSDM,Inspektorat dan Bagian Organisasi setda. (hums)