
Jurnal,Manado - DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi
Peraturan Daerah (Perda) lewat pelaksanaan rapat paripurna yang digelar Senin
(5/11/2018) pagi, di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, SE
berharap agar supaya pemerintah dapat lebih fokus lagi dalam memperhatikan
wilayah perbatasan, mengingat posisi Sulut yang berada di gerbang Pasifik.
“Menurut saya hal ini sangat baik, agar supaya bisa lebih
fokus dalam memperhatikan daerah perbatasan yang memang perlu diperhatikan,”
kata Angouw seraya menambahkan, perda tersebut sudah mengikuti aturan yang ada.
Sementara, Ketua Pansus OPD Meiva Salindeho Lintang, S.Th
dalam sambutannya menyampaikan sejumlah catatan strategis antara lain,
pemerintah Sulut kiranya dapat lebih optimal dan lebih berinovasi dalam tugas
dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga pelayanan
kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan
yang ada.
![]() |
Buku APBD Induk |
“Setelah melakukan pembahasan bersama dengan sejumlah badan
dan biro terkait serta dihadiri langsung Sekprov Edwin Silangen, dan mencermati
masukan dari masing masing Fraksi yang ada di Dewan Sulut, maka Pansus
mengingatkan agar dengan adanya perubahan ini maka dapat menguatkan reformasi
birokrasi di Pemerintah Provinsi Sulut serta mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat, sebagaimana mengacu pada Permendagri 5 tahun 2017 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Legislator dua periode di DPRD Sulut
ini, khusus untuk peningkatan status Biro menjadi Badan, pihaknya berharap akan
diikuti dengan sumber daya manusia yang memadai, yang memiliki etos kerja yang
tinggi serta sesuai dengan disiplin ilmu. Diharapkan juga tingkat koordinasi
antara lembaga harus di optimalkan, penempatan putra daerah, sehingga akan
lebih fokus.
“Diharapkan Gubernur dan Wagub dapat menempatkan pejabat
yang benar-benar visioner, dalam semua eselon ditempatkan aparatur yang
benar-benar punya loyalitas yang tinggi dan juga mampu bekerjasama dengan
sesama instansi maupun instansi lainnya sehingga tercipta harmonisasi yang
berdampak pada adanya sinergitas antar lembaga dan instansi sehingga pekerjaan
seberat apapun dapat dikerjakan secara bersama-sama demi tercapainya Sulawesi
Utara yang sejahtera, Sulut Hebat menuju Indonesia Hebat,” tandas Lintang.
Diketahui, pelaksanaan rapat paripurna ditetapkannya
Ranperda OPD jadi Perda disertai juga dengan penandatanganan kesepakatan
terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) APBD Tahun 2019, dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut didampingi ketiga
Wakil DPRD Sulut yaitu Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny
Lumentut. Rapat paripuna dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey
SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw.
Turut Hadir Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw,
Forkopimda Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Pejabat Eselon
II, III dan IV dilingkup Pemprov Sulut.