Iklan

November 5, 2018, 02:23 WIB
Last Updated 2018-12-06T10:24:29Z
Advetorial

Ranperda OPD Ditetapkan Menjadi Perda. Angouw dan Olly Tandatangani MoU KUA PPAS

Ketua DPRD Sulut Saat Memimpin Jalannya Paripurna
Jurnal,Manado - DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat pelaksanaan rapat paripurna yang digelar Senin (5/11/2018) pagi, di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, SE berharap agar supaya pemerintah dapat lebih fokus lagi dalam memperhatikan wilayah perbatasan, mengingat posisi Sulut yang berada di gerbang Pasifik.

“Menurut saya hal ini sangat baik, agar supaya bisa lebih fokus dalam memperhatikan daerah perbatasan yang memang perlu diperhatikan,” kata Angouw seraya menambahkan, perda tersebut sudah mengikuti aturan yang ada.
Sementara, Ketua Pansus OPD Meiva Salindeho Lintang, S.Th dalam sambutannya menyampaikan sejumlah catatan strategis antara lain, pemerintah Sulut kiranya dapat lebih optimal dan lebih berinovasi dalam tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ada.
Buku APBD Induk
“Setelah melakukan pembahasan bersama dengan sejumlah badan dan biro terkait serta dihadiri langsung Sekprov Edwin Silangen, dan mencermati masukan dari masing masing Fraksi yang ada di Dewan Sulut, maka Pansus mengingatkan agar dengan adanya perubahan ini maka dapat menguatkan reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Sulut serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana mengacu pada Permendagri 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Legislator dua periode di DPRD Sulut ini, khusus untuk peningkatan status Biro menjadi Badan, pihaknya berharap akan diikuti dengan sumber daya manusia yang memadai, yang memiliki etos kerja yang tinggi serta sesuai dengan disiplin ilmu. Diharapkan juga tingkat koordinasi antara lembaga harus di optimalkan, penempatan putra daerah, sehingga akan lebih fokus.
“Diharapkan Gubernur dan Wagub dapat menempatkan pejabat yang benar-benar visioner, dalam semua eselon ditempatkan aparatur yang benar-benar punya loyalitas yang tinggi dan juga mampu bekerjasama dengan sesama instansi maupun instansi lainnya sehingga tercipta harmonisasi yang berdampak pada adanya sinergitas antar lembaga dan instansi sehingga pekerjaan seberat apapun dapat dikerjakan secara bersama-sama demi tercapainya Sulawesi Utara yang sejahtera, Sulut Hebat menuju Indonesia Hebat,” tandas Lintang.
Diketahui, pelaksanaan rapat paripurna ditetapkannya Ranperda OPD jadi Perda disertai juga dengan penandatanganan kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2019, dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut didampingi ketiga Wakil DPRD Sulut yaitu Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny Lumentut. Rapat paripuna dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw.
Turut Hadir Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw, Forkopimda Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Pejabat Eselon II, III dan IV dilingkup Pemprov Sulut.