Jurnal,Bolmong - Diingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahlis Gallang bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral menghadapi Pemilihan Umum 2019. Hal itu dikatakan Gallang seiring ditetapkan para peserta Calon DPR, DPD dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Saat ini ada beberapa laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong, yang masuk dan sudah berproses dimajelis kode etik Pemkab Bolmong, bahkan sudah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran,” ujar Sekda.
Untuk itu ia mengingatkan kembali agar ASN jangan terlibat kampanye.
"Mobil milik ASN Bolmong jangan dipasang alat kampanye calon anggota legislatif (Caleg), larangannya memang belum tercantum secara langsung di PP 53. Namun jika ASN datang ke kantor membawa mobil yang berstikerkan salah satu caleg dengan mengunakan seragam lengkap, itu termasuk dalam pelanggaran netralitas ASN, karena bisa saja pihak panwas akan menindak itu,” pesan Gallang. Sembari mengingatkan juga agar ASN berhati - hati dalam menggunakan media sosial jangan sampai terjebak dalam pelanggaran UU IT.(*dian)