Iklan

January 15, 2019, 01:58 WIB
Last Updated 2019-01-15T09:58:26Z
Tomohon

Ombudsman Beri Nilai 67 Kepada Pemkot Tomohon. Eman : Ini Jadi Acuan Bagi ASN Untuk Roling

Jurnal,Tomohon - Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak di dampingi Sekretaris Daerah Ir. H.V. Lolowang, M.Sc serta seluruh jajaran pemkot menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulut di Ruang Kerja Walikota Tomohon, Selasa (15/01/2019).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Ibu Helda Tirajoh, SH mengatakan, kedatangan mereka yaitu menyampaikan dan menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018.

"Penilaian Kepatuhan dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak tahun 2015. Hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap implementasi "standar pelayanan publik" dalam berbagai bentuk khususnya mengenai ketidakpastian hukum perijinan investasi," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat berdampak pada pelayanan publik yang buruk, potensi mengakibatkan perilaku koruptif dan menurunnya kewibawaan pemerintah.

"Adapun hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tomohon dari 55 produk layanan administrasi diperoleh nilai 67,17," beber Tirayoh.

Sementara Walikota memberikan apresiasi kepada Tirayoh cs karena telah memberikan penilaian kepada pemkot.

"Hal ini merupakan komitmen kita semua baik saya selaku Walikota dan seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon untuk mengoreksi semua hal – hal yang kurang agar nanti akan menjadi lebih baik." tegas Eman. Sembari menambahkan, penilaian Ombudsman ini juga menjadi salah satu dasar penilaian kinerja tiap Kepala Perangkat Daerah juga eselon III dan IV dari sisi baperjakat untuk memberikan reward dan punishment. Karena dalam 1, 2 minggu kedepan akan ada rolling besar – besaran.(winston)