Iklan

January 7, 2019, 21:55 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:22:06Z
Politik

Sulut Memiliki 6.176 Pemilih Disabilitas

Jurnal,Manado - Sesuai data pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) untuk pemilih disabilitas berjumlah 6.176.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lanny Oientu kepada JurnalManado.com di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2019).
Menurut personil KPU Sulut, ini sesuai data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut).
"Berdasarkan data terdapat 6.176 pemilih yang masuk kategori disabilitas atau jika dipresentasekan hanya ada 0,32 persen dari total DPTHP-2, yang sebanyak 1.907.841 pemilih,"tegas Oientu.

Lanjutnya, total 6.176 itu, 33 persen di antaranya adalah tuna daksa. Tuna netra sebanyak 15 persen, 17 persen tuna rungu, tuna grahita sebanyak 19 persen, dan 16 persen sisanya adalah disabilitas lainnya.

"Perlakuan terhadap pemilih disabilitas nantinya bisa menunjuk salah satu petugas di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk membantu mereka di dalam bilik suara. Mereka juga bisa menunjuk saudara mereka untuk mendampingi sampai ke dalam bilik suara,” sambungnya.
Lany menambahkan, ruangan atau bilik untuk pemilih disabilitas tetap disatukan dengan pemilih lainnya. “Mereka hanya dibantu tapi tidak dipisahkan, dan untuk tuna netra, mereka punya template untuk memilih,” tegas Lanny, sembari menambahkan bahwa hal ini berlaku di seluruh Indonesia pada umumnya, dan Sulut pada khususnya (tino)