
Jurnal,Manado - Bawaslu telah menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa, pasca hasil Gakumdu terkait masalah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Felly Runtuwene SE yang menyatakan tidak ada unsur pidana. Demikian dikatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan MSi kepada JurnalManado.com melalui telepon whatsupnya Kamis (21/2/2019).
"Jika ada laporan dari masyarakat ke Bawaslu Minahasa kami sudah sarankan laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran adminstrasi secapatnya disampaikan kepada Bawaslu Sulut. Dan langkah selanjutnya atas laporannya Bawaslu Sulut akan menindaklanjuti laporan Bawaslu Minahasa,"kata Poluan.
Menurutnya yang akan menindaklanjuti masalah ini merupakan tugas dari Bawaslu Sulut yang nantinya akan melakukan adjukasi dengan calon tersebut. (tino)