Runtuwene : Semua pemilik tempat usaha harus mengikuti aturan yang ada
Jurnal Manado - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Manado, Selasa (26/02) turlap untuk menggelar aksi penempelan stiker terhadap tempat-tempat usaha yang ditemukan tidak memiliki izin yang lengkap.
Menurut Kabid Pengendalian dan Kebijakan di Dinas PM-PTSP Steven Runtuwene, razia ini untuk memberikan efek jera kepada para pemilik usaha yang tidak memiliki izin, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha.
“Para pemilik tempat usaha di Kota Manado harus mengikuti semua aturan yang ada, jangan ibaratnya masuk di rumah orang tanpa diketahui pemilik rumah,”ujar Runtuwene saat ditemui di sela-sela razia di salah satu rumah makan di seputaran Tikala, Selasa (26/2/2019).
Lanjutnya, para pemilik tempat usaha yang ditempeli stiker harus melengkapi izin paling lambat satu minggu terhitung mulai hari ini.
“Lengkapi semua izin melalui OSS (Online Single Submission), karena kita sudah pakai sistem itu. Jika sudah tujuh hari kedepan izin belum juga dilengkapi, pemilik harus membongkar tempat usaha mereka, kalau tidak pihak penegak Perda Pol PP yang akan membongkarnya,”tandas Kabid Pengendalian dan Kebijakan Steven Runtuwene, sembari menghimbau agar para pemlik tempat usaha yang beroperasi di Kota Manado harus melengkapi semua izin sesuai aturan yang ada.
Diketahui, selain menindak rumah makan, Dinas PM-PTSP Kota Manado, juga menyambangi beberapa tempat spa yang tidak memiliki Izin Usaha.(Ipeh)