Iklan

February 12, 2019, 17:47 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:22:06Z
Politik

Kaunang : Masih Menunggu Laporan Dari 29 Pekerja PT Cargil

Jurnal,Manado - Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Sandi Kaunang SH, mengatakan, persoalan 29 tenaga kerja sopir perusahan PT Cargil  bekerja sama dengan sub kontrak (subkon) CV Maju Sukses Sentosa (MSS).
Sesuai dengan ketentuan telah dilakukan wasmatlitrik berdasarkan Peraturan (Permen) 33 tahun 2016 dan pegawai pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan tindak lanjut permohonan pengawasan yang dimintahkan oleh pihak Disnaker Minsel.
Terkait dengan hal itu, apabila di temukan adanya hak dari  karyawan  perusahan yang sengaja atau tidak sengaja dihilangkan maka sebagai langkah tahapan prefentif edukatif pegawai pengawas wajib mengeluarkan nota pemeriksaan (pembinaan) dan sebagai tindak lanjut atas hasil nota pemeriksaan norma kerja maka wajib dilaksanakan oleh pihak perusahan dan apabila terdapat hak pekerja/buruh yg belum di berikan maka pegawai pengawas akan mengeluarkan penetapan sebagai langkah represif non yustisi dan apabila terdapat adanya perbuatan yg melanggar ketentuan dalam undang undang  no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pada pasal yg di ancam dng hukuman pidana maka akan di tindak lanjuti pada tahapan pro yustisi oleh ppns ketenagakerjaan.
Dengan melakukan koordinasi dengab korwas PPNS yang ada di polda sulut.
Lanjut Kaunang menambahkan, hal ini menjadi kewenangan dinas tenaga kerja dan transmigrasi daerah sulut  lewat bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Diketahui 29 pekerja di PT Cargil ini sampai saat ini belum memberikan laporan kepada pihak Disnaker Provinsi Sulut.
Hak tenaga kerja/buruh yg timbul akibat adanya hubungan kerja dng pemberi pekerjaan atau penerima pekerjaan tentu menjadi hak normatif yg wajib di awasi pelaksanaanya oleh pegawai pengawas, dan oleh karna hak tersebut berbeda-beda antara satu dan lainyanya maka dimintahkan kepada tenaga kerja/buruh wajib menyampaikan secara tertulis ke UPTD pengawasan atau ke bidang pengawasan ketenagakerjaan provinsi. 
Nantinya masing-masing tenaga kerja tersebut akan di berikan tanda bukti pelaporan atau pengaduan sebagai bukti kontrol aparatur dalam penangananya.
Oleh karena pemberitahuan yg disampaikan lewat dinas tenagakerja minsel itu dng lampiran pengaduan yg tdk ditanda tangani oleh pelapor/pengadu, maka kami masih mengatagorikan sebagai laporan informasi. 
"Bidang pengawasan, Disnaker Provinsi Sulut,dalam masalah tenaga kerja dengan perusahan adalah merupakan bidang tugas dari pengawasan tenaga kerjs Provinsi Sulut,"tegas Kaunang kepada JurnalManado.com diruang kerjanya Rabu (13/2/2019).
Lebih lanjut birokrat muda ini menambahkan, selama ini yang dilakukan oleh Disnaker Sulut yakni sudah dan telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan dilokasi PT Cargil sebagai pemberi pekerjaan dan ke cv MSS sebagai penerima pekerjaan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pihak Depnaker telah melakukan kunjungan lapangan. Sebab yang menentukan berapa yang dibayarkan atas keluhan dari 29 sopir karyawan tersebut adalah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut,bukan Dinas Tenaga Kerja Minsel.
Karena mekanisme dan aturannya seperti itu.
Keluhan dan tuntutan tenaga kerja antara lain THR dan uang lembur,dan BPJS.
Permintaan karyawan terkait BPJS sudah dipenuhi oleh pihak perusahan dan diketahui 29 karyawan hingga kini belum di PHK dan masih tetap bekerja di PT Cargil Minsel.
Himbauan bagi semua tenaga kerja yg saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Minsel agar apabila terdapat permasalahan terkait dengan norma kerja maka wajib menyampaikan laporan/pengaduan ke UPTD pengawasan tenaga kerja atau ke dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut.(tino)