Iklan

February 12, 2019, 06:58 WIB
Last Updated 2019-02-12T14:58:09Z
Dinamika

Pemkot Manado terapkan Pembayaran Retribusi Sampah secara Online

Tambayong : Rencananya baru mau ujicoba di beberapa kelurahan

Jurnal Manado - Pemerintah Kota Manado berencana menerapkan pembayaran retribusi sampah secara online ke masyarakat.

Kepala Bapelitbangda Kota Manado, Liny Tambajong mengatakan sistem pembayaran retribusi secara online ini sedang dikaji dan rencananya akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa kelurahan.
“(Penerapannya) menunggu petunjuk pimpinan. Rencananya baru mau ujicoba di beberapa kelurahan,” beber Kaban Liny.

Dia melanjutkan bila nantinya sistem ini akan dijalankan maka Kepala Lingkungan (Pala) di Kota Manado akan diberi bimbingan teknis untuk pelaksanaannya. Karena kepala lingkungan nantinya yang akan melakukan penagihan.

Bila nanti diterapkan, mekanisme dari pembayaran retribusi sampah online, maka ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk melakukan pembayaran.
Pertama adalah registrasi. Registrasi ini dilakukan masyarakat kepada kepala lingkungan di daerahnya tinggal, dengan syarat memiliki nomor handphone aktif dan NOP (Nomor Objek Pajak). Apabila tidak memiliki NOP, silahkan mengecek langsung ke Studio BIG Data Bapelitbangda Kota Manado.

Langkah kedua pembayaran retribusi sampah. Transaksi pembayaran retribusi sampah dilakukan antara masyarakat dengan kepala lingkungan daerah setempat dengan membayar nominal yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap bulannya.

Ketiga Input. Setelah melakukan pembayaran kepada kepala lingkungan, selanjutnyakepala lingkungan menginput menggunakan aplikasi Retribusi Sampan untuk langsung dikirim ke server pajak untuk didata.

Keempat Konfirmasi. Setelah kepala lingkungan melakukan input data ke server pajak, selanjutnya akan terdata dan dari server data memberikan data ke server SMS untuk memberikan konfirmasi kepada masyarakat yang membayar retribusi sampah.

Kelima Konfirmasi SMS. Setelah sistem selesai melakukan proses, eslanjutnya akan dikirim SMS konfirmasi kepada masyarakat yang telah membayar retribusi.(Ipeh)