Iklan

March 20, 2019, 05:37 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:20:11Z
Politik

Aset Pemprov Diduga Telah Dimanfaatkan. Komisi II Desak Pemprov Sulut Lakukan Pengecekan

JurnalManado - Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Raski Mokodompit SH mendesak Badan Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk berkoordinasi dengan dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait dengan indikasi lahan atau aset Pemprov Sulut di lokasi aset milik Pemprov jalan cendana di Kelurahan Mogolaeng yang sudah ditempati oleh salah satu warga Dul Mokodompit dan sudah mendirikan bangunan. 
"Harus di cek dan berkoordinasi dengan Dinas PU terkait dengan kepemilikan lahan yang masih tercatat aset Pemprov dilokasi cendana di Kelurahan Mogolaeng Kota Kotamobagu," tegas Ketua Fraksi Partai Golkar Sulut kepada JurnalManado.com Rabu (20/3/2019).
Sementara itu Badan Aset Pemprov Sulut yang diwakili oleh Kasub Aset Melky Matindas mengatakan, sesuai data yang ada di Pemprov aset tersebut masih merupakan aset dari Pemprov Sulut, yang saat ini sementara ditempati oleh Dul Mokodompit dan disekitar lokasi tersebut yaitu Tatong Bara.
Diketahui, Kamis (21/3/2019) besok Komisi ll akan melakukan cek on the spot dilapangan di Kota Kotamobagu untuk mellihat langsung di lokasi cendana Kelurahan Mogolaeng di Kota Kotamobagu. (tino)