Iklan

March 21, 2019, 08:24 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:20:11Z
Politik

Bawaslu Sulut Ingatkan Parpol Terkait Aturan Selama Masa Kampanye

JurnalManado - Komisioner Badan Pengawas (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara divisi  Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Kenly Poluan MPd mengatakan, semakin dekatnya pelaksanaan kampanye pemilihan legislatif DPD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI 17 April 2019.
Sebagai pengawas pemilu di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengharapkan kepada peserta pemilu dalam pelaksanaan selama masa kampanye dan rapat umum yang rencana akan dilaksanakan tanggal 24 Maret 2019. Ada beberapa koridor yang harus diikuti serta ditaati bagi peserta pemilu.
"Kampanye dalam rapat umum akan dimulai tanggal 24 Maret ini sebaiknya peserta pemilu untuk mengikuti apa yang menjadi aturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU dan bawaslu," tegas Poluan kepada JurnalManado.com diruang kerjanya, Kamis (22/3/2019).
Menurutnya semua yang sudah di atur oleh KPU pusat termasuk lokasi harus benar - benar diiikuti oleh peserta pemilu.
Disinggung terkait ASN apakah bisa mengikuti kampanye secara tegas Poluan mengatakan kehadiran ASN bisa, tapi jangan menunjukan idenditas sebagai ASN itu dilarang oleh Bawaslu. (tino)