Jurnal,Ratahan -Bertempat di Ruang rapat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
Selasa 19/03/19 di gelar Bimbingan Tehnis Pemotongan Pajak dan Bimtek Pembuatan formulir 1721-A2 oleh KPP Pratama Kotamobagu.
Bupati, wakil Bupati,sekda,kepala BKD melakukan simulasi pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
Bupati Mitra James Sumendap SH dalam Sambutannya menekankan satu,karena ini berkaitan denfan kolerasi laporan pajak,maka kepada kita semua agar kiranya meminta asistensi dalam pelaporan pajak agar semua bisa menguasai dan dapat melaoprkan denfan benar.
Laporan pajak ini berbanding lurus dengan LHKPN khusus bagi pejabat dan hasur berjalan bersama sama apabila salah melaporkan pajak maka akan mempenfaruhi LHKPN hal ini penting dan harus diperhatian
Pelaporan pajak harus dilaporkan secara benar agar tidak bermasalah dan menyulitkan lagi di kemudian hari.
Seluruh ASN di Mitra wajib melaporkan pajak sampai batas waktu yang telah ditetapkan
Bupati menegaskan bahwa ASN Mitra taat pajak
Pada kesempatan itu Bupati mewarning Pejabat untuk menyelesaikan laporan pajak dan LHKPN sampai tanggal 25 Maret dan apabila tanggal 26 setelah dicek belum maka saya akan mencopot pejabat tersebut.
Jadi hal ini clear jadi barangsiapa yang tidak melaporkan sampai tanggal 25 Maret mylai dari sekda,asisten,pejabat eselon II dan III dicopot dari jabatannya
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kotamobagu yang telah melaksanakan bintek ini dan KPP Pratama akan sampai hari Jumat pekan ini memberukan asistensi terkait pelaporan pajak ini.
Kepala KPP Pratama Kotamobagu
Denny Tri Strianto memberikan apresiasi kepada bupati james sumendap yang secara serius memperhatikan terkait pelaporan pajak.
Beliau telag menunjukkan contoh yang baik dan benar terhadap jajaran terkait manfaat dan kewajiban pelaporan pajak
Mudah mudahan hal ini diikuti dan dipatuhi jajaran pemkab Mitra.(hak)