Jurnal,Ratahan-Penadatangan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Lamapang Ompi Ratahan, Senin (4/3/19).
"Ia, dalam kerja sama ini, khusus untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di pemerintahan Kabupaten Mitra. Jika dikena oprasi tangkap tangan (OTT) dari SKPD, langsung dipecat dan di penjarakan.”tegas Bupati.
Lanjut Bupati menuturkan, pihaknya sementara masih melakukan sosialisasi ke semua SKPD usai penandatangan kerja sama tersebut.
"Hal dilakukan, untuk menemalisir hal-hal yang menyimpang terkait pengelolaan anggara. Jadi bukan hanya Kejaksaan, tapi pihak kepolisian juga kita gandeng dalam pengawasan ini."ungkap Bupati
Bupati menambahkan, hal ini dimaksud untuk transparansi sumua laporan di SKPD yang berkaitan dengan tranparansi keungan ditiap SKPD.
"Jadi semua wajib transparan, termasuk pengadaan barang dan jasa. Ini jangan main-main, karena pemkab Mitra juga sudah menyambungkan semua program dan link pemkab Mitra ke KPK. Demi menciptakan birokrasi yang transparan dan bersih dari semua kotoran kejehatan penyelewengan anggaran."tutupnya (hak)