Iklan

March 6, 2019, 17:03 WIB
Last Updated 2019-03-07T01:03:44Z
Advetorial

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penetapan Tatib

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE saat memberikan sambutan
Jurnal,Manado - Cukup lama melakukan pembahasan sejak Tahun 2018 lalu, akhirnya Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (1/3/2019).
Acara paripurna tersebut   dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut)  Andrei Angouw.

Penandatanganan oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw yang disaksikan Gubernur Sulut dan Wakil Gubernur Sulut Sekprov dan unsur Forkompinda
Paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, dalam sambutannya mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sulut sebagai mitra kerja dari Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sulut yang telah bekerja untuk masyarakat Sulut, yang semakin hebat.
Disamping itu pula Dondokambey mendukung penuh selaku Pemerintah Daerah terkait pembentukan peraturan daerah ( PROPEMPERDA).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE saat melakukan penandatanganan yang disaksikan oleh pimpinan DPRD Sulut bersama unsur Forkompinda
Rapat Paripurna ini diawali pembacaan laporan oleh Ketua Tim Kerja Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib oleh  Anggota DPRD Sulut Boy Tumiwa, yang diakhiri dengan penandatanganan Nota kesepakatan.
Dijelaskan Boy Tumiwa, untuk tata tertib  (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dimasukkan point kearifan lokal.
“Point kearifan lokal tersebut adalah sanksi pemotongan gaji bagi anggota dewan yang 3 kali paripurna secara berurut tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkap Tumiwa.Kepada JurnalManado.com.
Suasana rapat paripurna penetapan Tata Tertib DPRD Sulut

Tumiwa yang menjabat sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah,(Bapemperda ), menjelaskan, masuknya point ini, menjadi pemacu semangat bagi anggota dewan untuk hadir dalam setiap paripurna.

“Point kearifan lokal ini, bisa menjadi acuan bagi dewan Kabupaten /Kota untuk melaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Ini mungkin tatib pertama di DPRD Sulut yang mengakomodir hal ini dalam kearifan lokal,” jelas Tumiwa. 
Turut hadir pada acara tersebut Wakil Gubernur Sulut Drs Steven O E Kandouw, Pimpinan DPRD Sulut Forkompinda,Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen SE, seluruh Kepala SKPD serta pejabat eselon lll dan lV dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (ADV)