JurnalManado - Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Sulut Dokter Ardiles Mewoh mengatakan, pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat akan dikaji kembali oleh KPU Sulut. Pengkajian tersebut batasan waktu untuk dipelajari selama 10 hari.
Indikator terjadi PSU kembali ada empat point yang harus dilakukan kalau tidak memenuhi unsur tidak bisa di lakukan.
Ditempat terpisah anggota Komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan
"Kami akan mengkaji PSU di sejumlah tempat melalui unsur unsur yang ada seperti contoh ada bencana alam, hal itu harus dilakukan," tegas Humagi kepada JurnalManado.com Kamis (18/4/2019). (tino)